REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'Amin' dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan). Selain itu paslon Amin juga dilaporkan diduga melakukan pelanggaran etik pemilu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
"Kami dari Advokat Lisan melaporkan dugaan adanya pelanggaran etik pemilu terhadap cawapres Bapak Muhaimin Iskandar pada tanggal 14 November 2023 saat penetapan nomor urut bacawapres dan capres di KPU RI, beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai presiden maupun calon wakil presiden," kata Muhammad Fikri Thamrin dari Advokat Lisan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (17/11/2023) petang.
Diketahui, pada Selasa (14/11/2023) dalam acara pengundian nomor urut, perwakilan masing-masing paslon menyampaikan sambutan. Paslon Amin yang mendapatkan nomor urut 1 diwakili oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia menyampaikan pantun berbunyi 'Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1'.
"Berdasarkan Pasal 69 PKPU (Peraturan KPU) peserta pemilu belum bisa berkampanye pada waktunya. Jadi saat di KPU RI saudara Bapak Muhaimin Iskandar bacawapres nomor urut 1 itu berpantun dan diduga menggiring opini publik untuk mencobloa nomor urut 1," tegasnya.
Fikri meminta agar Bawaslu mengawasi hal itu agar pemilu bisa berjalan tanpa melanggar aturan. Pelanggaran-pelanggaran etik pemilu mesti ditindaklanjuti demi keberjalanan pemilu yang berjalan sesuai dengan aturan.
"(Laporan) sudah diterima dan sedang diproses oleh Bawaslu. Harapan kita terkait laporan ini untuk bisa diproses secara aturan Bawaslu," kata dia.
Fikri menyebut dalam laporannya turut menunjukkan sejumlah bukti kepada Bawaslu. Diantaranya bukti video yang beredar luas di media sosial berupa isi pernyataan pantun yang dibaca Cak Imin. Advokat Lisan juga sudah menyiapkan sejumlah saksi atas laporannya.
Dalam kesempatan itu Fikri mengonfirmasi baru melaporkan pasangan capres-cawapres Amin atas dugaan pelanggaran etik pemilu, dan belum melaporkan paslon lainnya yang diduga juga melanggar etik. Diketahui, tiga paslon capres-cawapres Pilpres 2023 menghadiri acara pengundian nomor urut di KPU pada Selasa (14/11/2023) malam. Hasil pengundiannya, paslon Amin dapat nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3.
Setelah penentuan nomor urut, masing-masing paslon menyampaikan sambutannya. Paslon Amin diwakili oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dalam kesempatan itu, di akhir sambutannya, Cak Imin melayangkan sebuah pantun berbunyi.
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1' kata Imin di hadapan dua paslon lainnya dan para pendukung seluruh paslon yang ditayangkan pula secara langsung di berbagai stasiun televisi, termasuk Youtube channel KPU.
Tak hanya pasangan Amin, pasangan Ganjar-Mahfud juga melayangkan pantun yang menjurus ke arah ajakan memilih. Paslon Ganjar-Mahfud mulanya diwakili oleh Ganjar dalam menyampaikan pidato, kemudian diakhiri oleh Mahfud dengan membacakan pantun.
"Alhamdulillah kami dapat nomor tiga ada doa pantun penutup. 'Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata di depan bersama, Ganjar mahfud pilihan kita, gotongroyong pilih nomor tiga," kata Mahfud.
"Satu lagi. Membakar seafood dari Palu, ke negeri Cina naik pesawat,
kalau Ganjar Mahfud menang Pemilu, dukungan ke Palestina makin menguat," lanjutnya diwarnai gemuruh para audiens.
Walhasil, beberapa hari setelahnya sejumlah advokat melaporkan mereka. Sebelum Advokat Lisan, ada Advokat Pengawal Demokrasi (APD) yang melaporkan AMIN. Lalu Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) yang melaporkan paslon Ganjar-Mahfud. Ketiganya, Advokat Lisan, APD, dan P3K melaporkan pada hari yang sama, Jumat (17/11/2023).
"Tuntutan kami hanya berkeinginan agar laporan ini bisa diproses Bawaslu karena kalau kami merujuk pada peraturan bahwa dari kejadian ini sudah nyata karena menduga telah ada pelanggaran aturan kampanye di masa sosialisasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye yang mana kampanye kan baru dibolehkan dari 28 November 2023," kata Koordinator Advokat Pengawal Demokrasi Rahmansyah, Jumat siang.
Senada, Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan paslon Ganjar-Mahfud dengan pasal yang sama tentang kampanye pemilihan umum.
"Kami hari ini telah melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan yang mana yang seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi, namun pada saat pemilihan nomot urut itu disampaikan oleh paslon nomor urut 3, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," kata Maydika Ramadani saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (17/11/2023) siang.
Maydika menjelaskan, unsur pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah isi pantun yang disampaikan oleh cawapres Mahfud MD dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres di KPU RI pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Pantun tersebut berbunyi 'hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata idaman bersama, Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong-royong pilih nomor 3. Pantun lainnya yang dibacakan Mahfud berbunyi 'membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat, kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina makin menguat'.
"Dari pantun tersebut kita mengetahui bahwa sangat jelas kalimat tersebut adalah kalimat ajakan untuk memilih paslon tersebut. Nah oleh karena itu pada hari ini kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI," jelas dia.