Jumat 17 Nov 2023 22:49 WIB

Satpol PP Belitung Jatuhi Sanksi Penjual Miras tanpa Izin

Para pelaku penjual miras izin mendapatkan sanski admisnitratif.

Miras (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Miras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhi sanksi administrasi kepada dua orang warga daerah itu inisial BYP (36) dan S (38). Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung Abdul Sani di Tanjung Pandan, Jumat (17/11/2023) mengatakan dua orang tersebut yang diketahui pemilik toko dijatuhi sanksi administrasi karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin resmi.

"Sanksi administrasi bagi kedua orang itu, yakni menandatangani surat perjanjian tidak menjual minuman keras kembali tanpa izin dan minuman kerja yang diamankan tidak minta dikembalikan karena akan dimusnahkan," kata dia.

Abdul Sani menyatakan, kedua pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum."Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang," katanya.

Ia menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.

"Apakah nanti dimusnahkan atau dilimpahkan menjadi tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan masih kami dalami lebih lanjut terkait objektivitas dan sisi hukumnya dari persoalan ini," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya karena khawatir diperjualbelikan kembali. Selain itu,  apabila barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut dimusnahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut secara transparan termasuk dihadiri oleh para awak media

"Kalau barang bukti tidak dikembalikan karena mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa selaku pelanggar bersedia apabila di kemudian hari barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan," katanya. 

Satpol PP Belitung juga akan memanggil staf penjualan (sales) minuman keras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman keras di toko-toko kelontong milik masyarakat.

"Kami akan panggil juga pihak sales dari minuman keras ini, karena melalui sales inilah barang itu didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement