Jumat 17 Nov 2023 19:39 WIB

Bupati Bogor Revisi Perbup Waktu Operasional Truk Tambang

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi perbup waktu operasional truk tambang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor Iwan Setiawan. Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi perbup waktu operasional truk tambang.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor Iwan Setiawan. Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi perbup waktu operasional truk tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Iwan mengatakan, revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Baca Juga

Sebab, ia menilai selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor.  Kondisi ini, kata dia menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka pukul 22.00 WIB nah di kita pukul 20.00 WIB. Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan, Jumat (17/11/2023).

Dalam revisi perbup tersebut, Iwan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, ia pun menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.

Tak hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor ke Provinsi Jwa Barat karena masuk jalan provinsi. 

“Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandantagani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan revisi Perbup ini merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespon keluhan masyarakat. Selain mengurangi kemacetan, ia berharap Perbup ini juga melindungi pengendara lain.

“Karena mulai berlakunya kan bukan di jam sibuk. Kita bersyukur hasil kajian revisi ini langsung ditindaklanjuti dengan ditandatangani Bupati Bogor. Kita mulai sosialisasikan dan terapkan,” kata Dadang.

Tak hanya itu, Dadang juga berharap jalan khusus tambang yang sudah direncanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera dimulai pembangunannya. Karena jalan ini menjadi solusi jangka penjang atas persoalan truk tambang saat ini.

“Kita juga ingin ada peningkatan jalan dari provinsi, bukan hanya diperbaiki, tapi standard kualitas jalannya juga ditingkatkan karena dilintasi kendaraan besar. Ini sudah diajukan lama dan informasinya sudah masuk prioritas pengerjaan, semoga segera ada perbaikan. Mohon doa dan dukungannya,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang warga Parung Panjang, Anaz Ginting, mengaku kondisi jalan di Parung Panjang semakin parah seiring waktu berjalan. Di mana,  kemacetan semakin parah akibat truk tambang yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan. Hal itu diperparah dengan kondisi jalan yang rusak berat, yang tak kunjung diperbaiki.

“Kondisi jalan serta kemacetannya semakin parah. Dan hampir tidak mengenal waktu, mengingat sendiri dari truk-truk itu punya operasional hours, tapi ya gitu mereka selalu mengabaikan dan memang sengaja parkir truk-truknya di bahu kanan serta kiri jalan,” ujar Anaz kepada Republika.co.id, Kamis (16/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement