REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat orang polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap seorang warga Sukabumi Benal alias Iko (35 tahun) dibebastugaskan. Sebab mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jabar.
"Yang jelas mereka tidak ada kegiatan lagi di operasional, diproses pemeriksaan propam Polda Jabar," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede ditemui di Mako Brimob, Cikeruh, Sumedang, Kamis (16/11/2023).
Pemeriksaan yang masih dilakukan Propam Polda Jabar kepada empat polisi tersebut, ia mengatakan mereka tidak dapat bertugas. "Sekarang mereka dalam pemeriksaan dan gak bisa ngapa-ngapain," kata dia.
Setelah kejadian itu, ia mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari anggota di lapangan hingga ke anggota di atasnya. Terkait hasil pemeriksaan, ia menuturkan belum menerima hasilnya.
"(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya," kata dia.
Sebelumnya, Propam Polda Jawa Barat memastikan tetap akan memproses empat orang polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Sukabumi Benal alias Iko (35 tahun). Keempat oknum polisi yang berasal dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi bakal dikenakan sanksi disiplin.
Seperti diketahui Benal telah mencabut laporan terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dialaminya. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan oleh Propam.
"Walau korban mencabut (laporan), proses tetap berjalan. Anggota yang menyalahi prosedur pasti diproses," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).