Kamis 16 Nov 2023 08:42 WIB

Kabaharkam: Tak Ada Polisi yang Pasang Baliho Capres

Masyarakat dinilai harus bisa membedakan fakta, asumsi, dan rumor.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Mohammad Fadil Imran, menjawab adanya pertanyaan soal adanya dugaan anggota kepolisian yang memasang baliho pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu di sejumlah wilayah. Dia menegaskan, sampai hari ini tidak ada fakta dari isu tersebut.

"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," ujar Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga

Menurutnya, masyarakat harus bisa membedakan fakta, asumsi, dan rumor, khususnya yang ada di media sosial. Sebab jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, informasi tak jelas kebenarannya semacam ini akan banyak beredar.

"Terkait dengan kepemiluan itu sudah ada ruangnya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada DKPP, dan KPU sendiri. Apabila itu pelanggaran administrasi. Di kepolisian sendiri, ada Propam, Irwasum, Gakkumdu sendiri, dan Satgas Penegakan Hukum," ujar Fadil.

Polri telah menegaskan netralitasnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Fadil menjelaskan, netralitas dan larangan berpolitik praktis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Polri, yang mengatur Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam Ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai SOP dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi. Apakah kode etik, sanksi disiplin, sampai dengan sanksi pidana," ujar Fadil.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta juga mengingatkan pentingnya netralitas Polri pada Pemilu 2024. Sebab isu netralitas mendapatkan sorotan, mengingat adanya kegelisahan elemen masyarakat yang menilai hal tersebut mulai pudar jelang kontestasi nasional.

Ia juga mengingatkan profesionalisme Polri dalam menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Jangan sampai Polri menjadi pihak yang terlibat dalam kepentingan politik praktis bagi satu pihak atau kelompok tertentu.

"Polri harus tegas menolak segala kegiatan yang dapat mencoreng netralitas Polri. Jangan sampai ada pemasangan baliho dikerahkan dengan Polri, jangan sampai itu dikaitkan," ujar Wayan.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement