REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap anggota Bawaslu Kota Medan karena diduga memeras calon anggota legislatif (caleg). Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, kelakuan anak buahnya itu telah mencoreng nama baik Bawaslu.
"Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Lolly menegaskan, Bawaslu RI menghormati proses hukum yang berjalan terhadap anak buahnya itu. Termasuk, menghormati asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya," kata Lolly.
Terpisah, Komisioner Bawaslu RI Herwyn J Malonda mengatakan, pihaknya sudah meminta Bawaslu Sumatra Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengetahui detail kasus tersebut. "Hasilnya akan dijadikan pertimbangan kami dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya," kata Herwyn kepada Republika.co.id.
Polda Sumut melakukan OTT terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32 tahun) di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam WIB. Dicokok pula dua warga berinisial FH (29) dan IG (25).
Mereka bertiga ditangkap saat sedang serah terima uang yang diduga merupakan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan. Kasus itu terungkap karena korban membuat laporan ke polisi.