Rabu 15 Nov 2023 16:44 WIB

DPR Pertimbangkan Bentuk Panja Netralitas Polri

Komisi III DPR mempertimbangkan untuk membentuk Panja Netralitas TNI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Komisi III DPR mempertimbangkan untuk membentuk Panja Netralitas TNI.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Komisi III DPR mempertimbangkan untuk membentuk Panja Netralitas TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya juga mungkin mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (Panja) netralitas Polri pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Mengingat, Komisi I sudah resmi membentuk Panja netralitas untuk TNI pada kontestasi nasional mendatang.

"Bisa saja (membuat Panja netralitas Polri), tapi kan kalau TNI mencakup pengamanan republik ya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kepolisian kan adalah perangkat yang langsung pengamanan pemilu," ujar Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga

Komisi III sendiri menggelar rapat kerja dengan Polri, yang diwakili oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Mohammad Fadil Imran. Salah satu yang didalami dalam rapat tersebut adalah netralitas kepolisian pada Pemilu 2024.

Netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam Ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

"Temen-temen menyampaikan tentang progres netralitas dalam memenangkan Pemilu 2024 dan temen-temen banyak ingin netralitas polri dalam rangka pemilu 2024 itu diutamain. Jangan pada keberpihakan kepada A, kepada B, kepada C, dan kepada D," ujar Sahroni.

Polri bersama TNI merupakan bagian dari pengawasan dan pengamanan Pemilu 2024. Karenanya, netralitas menjadi hal penting bagi dua institusi tersebut dalam mengawal kontestasi berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Karena di dua lembaga inilah pengamanan Pemilu 2024 menjadi konsen para penyelenggara pemilu, yaitu peserta pemilunya. Dan tidak mau ada hal-hal yang kiranya mungkin banyak narasi-narasi yang diutarakan oleh banyak orang bahwa tidak ada netralitas," ujar Sahroni.

Diketahui, Komisi I telah membentuk panitia kerja (Panja) Netralitas TNI untuk Pemilu 2024. Pembentukannya dilakukan dalam rapat pimpinan Komisi I pada 8 November 2023.

"Rapat internal tanggal 8 November sudah dibentuk panjanya dan kita sudah juga menetapkan ketuanya. Nanti yang memimpin Pak Utut, beliau berkenan untuk memimpin dan tentu dibarengi oleh seluruh pimpinan dan juga anggota Komisi I," ujar Ketua Komisi I Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Komisi I sendiri telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan selama sekira dua jam, serta menetapkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai panglima TNI terpilih. Terdapat dua pesan penting yang dititipkan Komisi I kepada pengganti Laksamana Yudo Margono itu.

"Pesan-pesan yang dititipkan oleh Komisi I diantaranya adalah netralitas TNI, yang kedua profesionalitas prajurit. Kemudian kesejahteraan prajurit dan lain-lain nanti bisa beliau tambahkan," ujar Meutya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement