Selasa 14 Nov 2023 16:02 WIB

KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap

Patrice bersama-sama Abu dan David diduga menerima suap Rp 1,8 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Perwakilan Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan dan beberapa pihak lainnya pada Ahad (12/11/2023).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka YPM (Yan Piet Mosso) Pj Bupati Sorong," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Selain Yan, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; dan Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Kasus ini bermula saat BPK melakukan pemeriksaan keuangan Tahun Anggaran 2022-2023 di lingkungan Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pemeriksaan itu, Patrice ditunjuk sebagai penanggung jawab, Abu selaku pengendali teknis, dan David menjadi ketua tim.

Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan itu, Efer dan Maniel selaku representasi Yan serta Abu dan Hanifa sebagai representasi Patrice mulai melakukan komunikasi pada Agustus 2023.

"Rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Firli.

Teknis penyerahan uang itu dilakukan oleh Efer dan Maniel secara bergantian dan bertahap kepada Patrice melalui Abu dan David dengan lokasi yang berpindah-pindah. Salah satunya di hotel yang berada di Sorong. "Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut, yaitu 'titipan," ujar Firli.

Berdasarkan bukti awal, uang yang diserahkan Yan melalui dua anak buahnya kepada Patrice sebesar Rp 940 juta dan satu jam tangan mewah merek Rolex. Sedangkan Patrice bersama-sama Abu dan David diduga menerima suap Rp 1,8 miliar.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Kini, KPK telah menahan Yan dan lima tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK

Atas perbuatannya, Yan, Efer, dan Maniel selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu, dan David selaku penerima siap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement