Senin 13 Nov 2023 18:09 WIB

Fatia Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU menuntut Fatia Maulidyanti 3,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama Luhut.

Terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). JPU menuntut Fatia Maulidyanti 3,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama Luhut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). JPU menuntut Fatia Maulidyanti 3,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama Luhut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dengan pidana 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca Juga

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Fatia juga dituntut denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan Fatia, yakni, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya; terdakwa dalam melakukan tindak pidana berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam". Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement