REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setiap orang pasti menginginkan rumah sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Namun untuk mendapatkan fasilitas tersebut tidaklah mudah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan kemudahan kepada pesertanya untuk mendapatkan akses bantuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku hingga saat ini. "Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, beberapa waktu lalu.
Fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk KPR. Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula. "DP (uang muka) akan lebih ringan sehingga memudahkan peserta mengakses KPR," lanjutnya.
Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan
Pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau.
Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.
Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini, berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:
Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
Kedua, belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
Ketiga, peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
Keempat, bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
Kelima, telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.
Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.
Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Cara pengajuan
Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.
Berikut tata caranya:
Pertama, permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Keempat, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat subsidi
Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikut:
Pertama, KPR nonsubsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen.
Kedua, over-kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.
Sementara di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ atau yang akrab disapa Indhy mengatakan bahwa program bantuan KPR ini akan memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hal kepemilikan rumah.
"Manfaat Layanan Tambahan ini memberikan peluang bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau, sehingga memberikan perlindungan lebih lanjut untuk masa depan mereka. Jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup jaminan sosial, tetapi juga investasi dalam aset berharga seperti rumah”, ujar Muhyiddin.