REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanahdatar memutuskan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, dilaksanakan secara daring. Pembelajaran secara daring tersebut buntut penyegelan sekolah yang dilakukan kuasa hukum yang mengaku pemilik tanah tersebut.
“Terkait persoalan ini, berdasarkan arahan pimpinan daerah dan Forkopimda Tanah Datar, kami telah mengambil langkah-langkah diantaranya, memutuskan bahwa proses belajar mengajar daring,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar, Inhendri Abas Dt Tan Rajo Basa, Kamis (9/11/2023).
Ihendri menyebut, upaya tersebut diambil bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa setelah dalam menuntut ilmu. “Maka siswa belajar di rumah masing-masing, sedangkan guru tetap masuk sekolah seperti biasa,” kata dia.
Ihendri menjelaskan, pihaknya turut prihatin dengan adanya aksi dorong-dorongan antara pelajar dengan pihak yang mengaku pemilik lahan apalagi sampai ada siswa yang harus mendapatkan perawatan medis. Dia juga mengimbau, terkait hal itu orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing isu-isu dalam menghadapi polemik tersebut.
Inhendri menambahkan, Pemkab Tanah Datar telah melakukan perawatan terhadap siswa yang mengalami luka dalam kejadian itu. Dinas Pendidikan juga telah mengarahkan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut untuk pendampingan menghindari trauma.
“Dinas Pendidikan sudah melalukan perawatan terhadap siswa yang terluka. Kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah, efektifkan guru BK untuk memberikan pendampingan dan motivasi menghindari trauma, seandainya usaha tersebut tidak maksimal, selanjutnya kita upayakan bantuan dari psikolog,” ujarnya.
Salah satu anggota keluarga yang mengaku, pemilik lahan SMP N 2 Batusangkar dan SDN 20 Batusangkar, Purnama Olivita, mengatakan, mereka tidak terima setelah mengetahui Pemda melakukan sertifikasi lahan tersebut secara sepihak. Purnama mengaku, sudah menyurati Pemda untuk meminta klarifikasi.
Namun, setelah beberapa hari, Purnama merasa bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak menyegel sekolah. “Berapa kali lima kali kami surati 1 november sampai 5 november (2023) kami tunggu itikad baik dari bupati bermusyawarah dengan kami. Tapi, hanya dianggap angin lalu oleh bupati. Saya narik berkas dia dari bpn dan akan membuat sertifikat atas nama saya,” ujar Purnama.
Usai penyegelan pada Senin (6/11/2023) kemarin, sempat terjadi kericuhan di kompleks SMP 2 Batusangkar. Ratusan siswa bersama Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Datar berusaha menerobos masuk.
Tapi, anggota keluarga yang melakukan penyegelan berusaha membendung. Sehingga, terjadi aksi saling dorong yang mengakibat beberapa orang siswa terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menempuh jalur hukum karena ada keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tempat bangunan SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin berdiri. Keluarga tersebut menyegel kedua sekolah itu sejak Senin (6/11/2023).
Menurut Eka, upaya penyegelan yang dilakukan keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut sudah terjadi pada era pemerintahan bupati Tanah Datar sebelumnya. Untuk tidak membuat persoalan ini berlarut-larut, Eka memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak Kepala Daerah yang memimpin di Tanah Datar. Sejak Saya menjadi Bupati, yang Saya tahu SMP Negeri 2 Batusangkar ini adalah aset Pemerintah Daerah dan telah tercatat di buku aset. SMP Negeri 2 Batusangkar ini sudah berdiri sejak tahun 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah," kata Eka, Rabu (8/11/2023).
Eka menyebut, persoalan antara Pemerintah Daerah dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun lamanya dan akan selalu mencuat setiap berganti Kepala Daerah baru.
“Tahun 2023 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sebelumnya, tepatnya tahun 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah," ucap dia.
Eka menambahkan, bahwa sebelumnya Pemda Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Namun, Pemda tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta kepada Pemda untuk menyertifikatkan beberapa lahan dimana aset Pemerintah Daerah berdiri di atasnya. Lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada pihak ahli waris.
Selanjutnya, Bupati Eka Putra juga menjelaskan, bahwa tahun lalu Pemda bersama Forkopimda juga telah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Namun, terkait dengan kasus SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin ini, Bupati Eka Putra menegaskan, tidak akan membuka ruang untuk negosiasi lagi dengan pihak keluarga tersebut. Karena terbukti hanya meredam masalah sesaat dan akan mencuat lagi suatu saat nanti.
"Jadi persoalan kali ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar jelas hitam putihnya, sehingga ke depan insan pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya. Saya minta kepada siapapun agar institusi pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena kita yang mengobok-obok," kata Eka.