Kamis 09 Nov 2023 18:03 WIB

Orasi Ilmiah Prof Mamun Murod Soal Aktualisasi Pancasila: Harus Dihadirkan di Ranah Publik

Prof Mamun menyebut Pancasila haruslah memiliki wajah berpihak dan membebaskan

Rektor UMJ Mamun Murod (kiri) bersalaman dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sebelum prosesi pengukuhan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/11/2023). Mamun Murod dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-20 yang dimiliki UMJ dengan angka kredit sebesar 851,50. Pada kesempatan tersebut Mamun menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Dialetika Islam dan Pancasila: Dari Ideologi Menuju Aktualisasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rektor UMJ Mamun Murod (kiri) bersalaman dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sebelum prosesi pengukuhan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/11/2023). Mamun Murod dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-20 yang dimiliki UMJ dengan angka kredit sebesar 851,50. Pada kesempatan tersebut Mamun menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Dialetika Islam dan Pancasila: Dari Ideologi Menuju Aktualisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Dr Ma'mun Murod, M.Si., lahir di Brebes, 13 Juni 1973, merupakan dosen Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Prof Ma'mun resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Politik, Kamis (9/11/2023) di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam pengukuhannya Prof Ma'mun menyampaikan orasi ilmiah yakni Dialektoka Islam dan Pancasila di Indonesia: Dari Ideologisasi Menuju Aktualisasi. 

Dalam orasi ilmiah tersebut terdapat empat hal yang menjadi kesimpulan sebagai prasyarat aktualisasi Pancasila, yakni, Pertama, melakukan radikalisasi Pancasila, dengan cara bertransformasi dari sikap pasif, apatis atau masa bodoh kepada sikap atau aktivisme yang lebih radikal, revolusioner atau militan. Secara das sollen dan das sein Pancasila harus bisa berjalan beriringan. Pancasila harus diletakkan secara benar dalam praktik bernegara. Setiap kebijakan negara harus sungguh-sungguh mencerminkan dan mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila. 

Pancasila harus benar-benar dihadirkan pada ranah publik dengan wajah yang “berpihak” dan “membebaskan”.

Kedua, hentikan Pancasila sebagai pemecah belah. Dalam satu dasawarsa terakhir, Pancasila dijadikan sebagai instrumen untuk menciptakan polarisasi di masyarakat. Pancasila yang sejatinya sudah final direkayasa sedemikian rupa seolah-olah belum final. Seolah-olah ada dan jumlahnya besar masayarakat yang menolak Pancasila. Riset-riset soal Pancasila yang temanya selalu membenturkan Pancasila dengan Islam cukup marak dalam lima tahun terakhir. 

Survei-survei ini hasilnya selalu mengekspose secara berlebihan persentase yang sangat kecil yang disebutnya menolak Pancasila sebagai dasar negara dibandingkan dengan mengekspose persentase yang begitu besar (selalu masih di atas 80 persen). Seolah berjamaah, kesimpulan survei-survei ini selalu menyudutkan umat Islam sebagai intoleran, radikal, dan anti-Pancasila. Bahkan dengan keyakinan surveinya berani menyebut Indonesia sebagai “negara darurat intoleran”. 

Sebagai insan akademik tentu tak boleh anti pada hasil survei, Namun menurut Haedar Nashir,116 penting memberi catatan kritis atas kajian surveisurvei tersebut lebih-lebih manakala dikonstruksi secara dangkal, linier, dan parsial karena tidak akan memadai dalam membaca dan menjelaskan Indonsia dengan keindonesiaannya yang kompleks. Bersamaan dengan itu hasil-hasil survey yang terbatas itu jika dipahami secara mutlak dan tunggal maka akan melahirkan bias pemahaman tentang Indonsia dan keindonesiaan di era mutakhir, yang kemudian dapat membangun cara pandang yang melahirkan kebijakan yang tidak tepat seperti dalam menghadapi masalah radikalisme akhir-akhir ini.

Ketiga, bangun kesamaan pemahaman. Kesepakatan-kesepakatan ideologis sudah sering dilakukan, namun seringkali berubah. Tanggal 22 Juni 1945 para pendiri bangsa bersepakat dengan Piagam Jakarta. Tapi hanya berselang sehari selepas kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945 terjadi perubahan. 

Ketika bangsa ini sudah bersepakat dengan Pancasila tanggal 18 Agutus 1945, kembali kesepakatan ini dilemahkan seiring dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sekarang, setelah gugatan terhadap Pancasila tak lagi menjadi isu mainstream, bangsa ini semestinya harus berkomitmen untuk menjalankan nilainilai yang terdapat di dalam sila-sila Pancasila. Komitmen ini harus menjadi “kesepahaman” di antara anak bangsa. Sebab problem Pancasila saat ini tidak lagi bersifat ideologis, tapi lebih pada aktualisasi.

Keempat, pahamkan Pancasila sebagai falsafah tengahan (wasathiyah), bukan ekstrem (tatharruf atau ghuluw). Pancasila adalah hasil dialektika panjang di antara ekstremitas perspektif tentang dasar negara yang ada pada saat menjelang kemerdekaan hingga saat ini. 

Sering disebut juga sebagai sintesis yang bersifat  wasathiyah atas dua kutub ekstrem ideologis: kapitalisme dan komunisme atau  teokratik dan sekularistik. Bagi yang melihat secara teologis, Pancasila dinilai sebagai falsafah atau ideologi itu sangat agamis, sejalan dengan nilai-nilai fundamental dalam Islam: ketuhanan (tauhid), kemanusiaan dan keadaban, kecintaan pada tanah air (hubbul wathan), permusyawaratan (syura), dan keadilan (al-‘adalah).

Hadir dalam pengukuhan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nasir, Sekum  PP Muhammadiyah Prpf Abdul Mu'ti dan seluruh dewan senat Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement