REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan aturan direksi dan komisaris BUMN tidak boleh terlibat dalam tim kampanye. Erick menyampaikan direksi dan komisaris yang terlibat kampanye secara aturan harus mengundurkan diri dari jabatannya seperti yang dilakukan komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Muhammad Arief Rosyid Hasan.
"Beliau memilih, saya harus hormati. Karena itu nanti pergantian komisarisnya kita cari lagi. Memang tidak hanya Saudara Arief saja, banyak komisaris yang lagi mundur kok sekarang, ini saya lagi data," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Erick mengapresiasi sikap Arief yang memilih mundur setelah masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Erick pun menghormati keputusan Arief.
"Saya tentu apresiasi seperti yang sudah ada surat edarannya bahwa komisaris dan direksi yang ingin ikut berkampanye itu tidak boleh, memang aturannya, ada undang-undangnya," ucap Erick.
Erick mengatakan Arief merupakan sosok anak muda yang punya kontribusi besar dalam penguatan ekonomi syariah melalui BSI. Erick menyampaikan Arief sejak awal membantu dirinya dalam pengembangan ekonomi syariah di kalangan anak muda.
"Saya menghormati keputusan saudara Arief Rosyid yang sejak awal BSI, saya memang tugaskan untuk bagaimana mendorong pergerakan di anak muda ini bisa lebih dekat dengan ekonomi syariah waktu itu. Kebetulan beliau juga bekas HMI," tegas Erick.
Erick memastikan pengunduran diri komisaris tidak akan berdampak terhadap kinerja BUMN. Erick menyebut pengunduran diri lantaran terlibat dalam tim kampanye tidak hanya Arief, melainkan banyak komisaris lain.
"Beliau memilih, saya harus hormati. Karena itu nanti pergantian komisarisnya kita cari lagi. Memang tidak hanya saudara Arief saja, banyak komisaris yang lagi mundur kok sekarang, ini saya lagi data," kata Erick.