Kamis 09 Nov 2023 13:12 WIB

Relawan Ganjar Minta Anwar Usman Mundur dengan Legawa

Ketum Ganjarist meminta Anwar Usman mundur dari MK dengan legowo.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ketum Ganjarist meminta Anwar Usman mundur dari MK dengan legowo.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ketum Ganjarist meminta Anwar Usman mundur dari MK dengan legowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman sebagai ketua MK imbas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar. Kris menilai, seharusnya paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak hanya dipecat sebagai ketua MK, tapi juga diberhentikan sebagai hakim MK.

"Pak Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi atau mundur secara legawa karena telah mencoreng lembaga tinggi MK," kata Kris dalam pesan yang diterima, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Kris mengatakan, apabila Anwar Usman mengambil dua opsi tersebut, maka wajah MK akan terselamatkan. Kris juga menambahkan, diketahui sejauh ini MK berada dalam perbincangan publik jelang kontestasi Pilpres 2024.

"Tentu saja kita tahu fakta ada kedekatan antara Pak Anwar Usman dan keluarga Pak Presiden," kata dia.

Kris juga mengatakan, masyarakat ingin MK segera berbenah untuk mendapat kepercayaan publik kembali. Dia berharap pembenahan di lembaga MK dapat dilakukan secepatnya untuk memastikan lembaga, seperti MK harus netral dan bisa menjaga wibawa.

"Kami di Ganjarist sangat berharap MK bisa menempatkan diri dalam posisi tersebut dan segera dilakukan pembersihan agar wajah MK mendapatkan kepercayaan kembali dari publik," ujar Kris.

Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor, yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement