Rabu 08 Nov 2023 17:50 WIB

Dorong Aspirasi Sultra ke Senayan, Fajar Hasan Bentuk Tim Pemenangan di 17 Kab/Kota

Hilirisasi nikel jadi salah satu poin utama yang disorot.

Proses pembakaran bijih nikel (ilustrasi). Salab satu hal yang diperjuangkan agar bermanfaat bagi rakyat Sultra.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Proses pembakaran bijih nikel (ilustrasi). Salab satu hal yang diperjuangkan agar bermanfaat bagi rakyat Sultra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Caleg DPR RI PDIP Dapil Sulawesi Tenggara Muhamad Fajar Hasan melakukan konsolidasi melalui pembentukan tim pemenangan di 17 Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktif bertemu dan menyapa masyarakat dari berbagai komponen guna menyosialisasikan gagasan dan agenda yang akan dikerjakan ketika terpilih menjadi wakil masyarakat Sultra di Senayan. 

“Aspirasi masyarakat Sultra harus diperjuangkan di level nasional secara sungguh-sungguh dengan komitmen tinggi," kata Muhammad Fajar Hasan, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

photo
Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan. - (Dok. Pri)

Menurut Fajar, yang akan diperjuangkan diantaranya, di sektor pengelolaan sumber daya alam, Sulawesi Tenggara sebagai salah satu pusat deposito nikel terbesar di Indonesia harus memiliki blueprint atau konsepsi besar yang menjadi panduan dalam tata kelola nikel. Dalam blueprint tersebut, harus memasukan kepentingan warga lokal atau warga terdampak sebagai kepentingan utama dalam program hirilisasi pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. 

“Selama ini, tata kelola nikel masih sporadis, hanya berorientasi bisnis semata. Kepentingan warga lokal belum maksimal terintegrasi dalam rencana bisnis para pengusaha di sektor nikel," ungkap mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa UHO ini. 

Lebih lanjut Pengusaha Muda Sultra ini merekam suara warga di lapangan, mereka berharap agar program hilirisasi yang saat ini sedang berjalan di Sulawesi Tenggara tetap berlanjut.

Namun, dengan catatan agar memberi manfaat kepada daerah khususnya warga lokal penghasil nikel. Tata kelola nikel di Sultra harus memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah. Kemudian yang lebih penting, kata dia, secara geologis, pertambangan nikel harus mengutamakan keberlanjutan ekologis. Jika terjadi kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan, maka yang terdampak utama adalah warga sekitar tambang. 

“Korporasi harus menyiapkan skenario perlindungan kepada warga terdampak karena aktivitas pertambangan, misalnya berupa jaminan asuransi. Oleh karenanya, mitigasi resiko harus didepan, melalui praktek pertambangan hijau yang mengutamakan keselamatan lingkungan”, ucapnya.

Pada sektor lain, lanjut Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini, negara sedang menghadapi situasi limpahan usia produktif di kalangan anak muda atau bonus demografi. Saat ini sudah terasa, persentase jumlah penduduk, kini lebih dominan generasi milenial dan generasi Z. Suara mereka harus didengar, diartikulasi menjadi suatu kebijakan yang berpihak kepada anak muda.

Adapun dinukil dari Antara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022) hingga kini belum mengalami perubahan.

Begitu pula, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu) juga tidak mengubah PKPU 3/2022.

Ambil contoh PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, produk hukum penyelenggara pemilu ini menyelaraskan dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Masa kampanye tetap dimulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.

Jadwal masa kampanye itu sesuai dengan PKPU 3/2022, yakni 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, ketentuan masa kampanye dalam UU No. 7/2023 Pasal 276 disebutkan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Dengan memajukan penetapan DCT anggota legislatif semula pada tanggal 25 November 2023, kemudian dimajukan menjadi 3 November, tahapan dan jadwal pemilu dalam PKPU 3/2022 tidak berubah.

Aturan main itu sudah termaktub dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Terkait dengan Pemilu Anggota DPD RI, diatur dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement