Selasa 07 Nov 2023 18:53 WIB

Opini Berbeda, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Dipecat Sepenuhnya dari MK

MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan  di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. 

Anggota MKMK Prof Bintan Saragih menyatakan DO atas putusan ini. Sebab, MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. 

 

"Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion," kata Bintan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023). 

 

Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarir sebagai dosen selama puluhan tahun.  "Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement