KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis. Kasus itu diduga terjadi di PT Pertamina Persero.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Ali mengatakan, penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi permulaan alat bukti yang cukup. Dia mengaku, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Ali belum mengungkapkan identitas para tersangka yang dimaksud maupun konstruksi perkaranya. "Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Salah satunya adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012-2014, Chrisna Damayanto.
Kemudian, tiga orang lainnya, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka diduga mencapai belasan miliar rupiah.