Senin 06 Nov 2023 18:21 WIB

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu Rabu

Panji Gumilang direncakan menjalani sidang perdana di PN Indramayu pada Rabu nanti.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang direncakan menjalani sidang perdana di PN Indramayu pada Rabu nanti.
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang direncakan menjalani sidang perdana di PN Indramayu pada Rabu nanti.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, direncanakan akan menjalani sidang pertamanya dalam kasus tersebut pada Rabu (8/11/2023).

Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu itu rencananya akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma.

Baca Juga

"Saya hanya menyampaikan, setelah (penyerahan) tahap dua tersangka dan barang bukti, kita tindak lanjuti setelah jaksa melakukan persiapan. Rencananya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (8/11/2023) mulai sidang pertama," kata Arief, saat ditemui di Kejari Indramayu, Senin (6/11/2023).

Arief mengatakan, agenda sidang pertama dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencananya agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Arief pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif selama jalannya persidangan.

"Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, pada Senin (30/10/2023).

Setelah menerima penyerahan itu, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lapas Kelas IIB Indramayu sebagai tahanan Jaksa selama 20 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement