Jumat 03 Nov 2023 06:09 WIB

Sangkaan Baru untuk Panji Gumilang, Cuci Uang Rp 1,1 Triliun

Bareskrim Polri kembali menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id

play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

.

JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang...

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement