Jumat 03 Nov 2023 06:09 WIB

Sangkaan Baru untuk Panji Gumilang, Cuci Uang Rp 1,1 Triliun

Bareskrim Polri kembali menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement