JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang...
Berita Lainnya