Kamis 02 Nov 2023 07:45 WIB

Percayakan Kasus Hakim MK kepada MKMK, Legislator: Tak Perlu Gaduh

Anggota DPR minta masyarakat tak perlu gaduh dan percayakan dengan kinerja MKMK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Anggota DPR minta masyarakat tak perlu gaduh dan percayakan dengan kinerja MKMK.
Foto: Dok.Republika
Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Anggota DPR minta masyarakat tak perlu gaduh dan percayakan dengan kinerja MKMK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menanggapi ihwal kasus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik pascaputusan perkara batas usia capres-cawapres. Aboe meminta masyarakat agar menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan tidak gaduh. 

"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya jadi tidak perlu gaduh," kata Aboe dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/11/2023). 

Baca Juga

Aboe menyarankan kepada masyarakat agar mempercayai para anggota MKMK dalam memutuskan persoalan tersebut. Dia meyakini MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie bakal menjalankan tugasnya dalam menguak kebenaran dan keadilan.

"Kita kan sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya, jadi jangan berspekulasi dulu sekarang," ujar Aboe. 

Namun, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, menurutnya putusan itu nantinya tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 lalu. 

"Ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara," tutur dia.

Sebelumnya diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Bintan Saragih. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

MKMK diketahui telah memeriksa sebanyak enam hakim MK dari total sembilan hakim hingga Rabu (1/11/2023). Perinciannya, pada Selasa (31/10/2023) MKMK memeriksa tiga hakim terlapor yakni Ketua MK Anwar Usman serta hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lalu, pada Rabu (1/11/2023), MKMK memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. 

Menurut rencana, pada Kamis (2/11/2023), MKMK akan memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. Adapun wabilkhusus Wahiduddin Adams, pemeriksaan akan dilakukan secara khusus mengingat yang bersangkutan juga merupakan anggota MKMK. 

Jimly pada Selasa (31/10/2023) menjelaskan, tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Ketiga opsi itu, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. "Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam: teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

"Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin," sambung Jimly.

Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

"Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini," kata dia.

Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

"Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu," imbuh Jimly.

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. "Ya, belum, belum bisa," katanya.

Mengenai deadline putusan MKMK dalam pemeriksaan kasus itu, Jimly mengungkapkan akan mempercepat pengucapan putusan pada pekan depan. Semula, MKMK punya waktu sebulan hingga 24 November untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Namun, dipercepat menjadi Selasa, 7 November 2023.

Jimly menyebut perubahan jadwal pengubahan putusan itu merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan itu karena dipandang masuk akal dengan menyesesuaikan jadwal Pilpres 2024. 

Sebab ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 ditutup pada 8 November 2023. Sehingga ini dapat membuka opsi perubahan isi putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming yang kontroversial. Jika putusan berubah, maka parpol pengusung ada kesempatan mengganti komposisi paslon yang didukung. 

"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan enggak bisa lagi merubahnya. Maka yang pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8. Kami runding, masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly dalam sidang MKMK pada Rabu (1/11/2023).

Jimly menegaskan sikap MKMK yang mengubah jadwal pengucapan putusan memang akan menimbulkan kritik. Tapi menurutnya hal ini tak perlu dibesarkan demi kebaikan pelaksanaan Pilpres 2024.

"Karena sudah kita putus dan sudah diumumkan tanggal 7 (November 2023), tolong saudara hormati, ikut saja. Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya masalah ini bisa melebar terus," ujar Jimly.

Jimly juga menegaskan putusan ini dipercepat agar tercipta kepastian hukum mengenai peserta Pilpres 2024. "Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ujar Jimly. 

Selain itu, Jimly menyatakan perbedaan pendapat atas sikap MKMK wajar terjadi. Jimly menjamin kerja MKMK ditujukan demi kepentingan bangsa. 

"Orang berbeda pendapat itu karena kepentingan. Nah itu pasti berbeda pendapatnya. Itu namanya penalaran yang didorong oleh kepentingan. Tapi kalau bertemu, dimusyawarahkan, kita bicara tentang kepentingannya lebih besar, lebih luas, ketemu perbedaan itu," ucap Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement