Selasa 31 Oct 2023 03:09 WIB

BP Jamsostek Kebon Sirih-RS Bunda Menteng Kerja Sama Penanganan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja harus diantisipasi bersama.

Kerja sama Jamsostek dengan RS Bunda Menteng
Foto: dok web
Kerja sama Jamsostek dengan RS Bunda Menteng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tak ada seorang pun pekerja yang mengharapkan kecelakaan kerja. Namun, ketika itu terjadi, tak ada seorang pun yang dapat menghindarinya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) berkolaborasi dengan Rumah Sakit Bunda Menteng untuk penanganan korban kecelakaan kerja. 

Baca Juga

Kerja sama keduanya ditandai dengan penandatanganan kedua pihak di Atjeh Connection Benhil Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Pelayanan, M Rifai Siregar beserta tim dan Dian Pertiwi selaku Account Representative.

Layanan RSU Bunda dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bertujuan untuk memudahkan peserta yang mengalami risiko. “Juga sebagai langkah kepedulian kami kepada peserta sesuai visi dan misi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas M Rifai dalam keterangannya pada Senin (30/10/2023).

Dalam kesempatan ini perwakilan Managemen RSU Bunda menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Kacab Jakarta Kebon Sirih yang telah memberikan kepercayaan kepada RSU Bunda Menteng sebagai salah satu RS Kerja sama PLKK.  “Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik khususnya penanganan kasus kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Tercatat di tahun ini sejumlah 101 kasus kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani dengan baik di RSU Bunda.

Program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas. Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya. Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja di perusahaan, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja dapat langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan. 

Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ yang akrab disapa Indi ini mengatakan, RSU Bunda sebagai salah satu Rumah Sakit Umum terkemuka dengan fasilitas lengkap dipilih menjadi salah satu RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. “Ini sebagai wujud komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta”, tutur dia.

Indi juga menyampaikan terima kasih kepada tim RSU Bunda yang telah memberikan pelayanan PLKK kepada peserta BPJAMSOSTEK. “Mari kita bersinergi dalam memberikan edukasi kepada peserta maupun petugas perusahaan terkait prosedur kecelakaan kerja agar pasien kecelakaan kerja dapat segera ditangani tanpa dibebankan biaya pengobatan dan perawatannya,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement