REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA—Organisasi Profesi Pendamping Nasional (Propenas) dideklarasikan. Deklarasi dilaksanakan pada 28 Oktober 2023 di Hotel Kalya Yogyakarta atau bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Deklarasi dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Nasional Propenas secara hybrid (daring dan luring). Ikut hadir para pengurus Propenas, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa lembaga dan asosiasi tingkat nasional, praktisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para konsultan pendamping seluruh Indonesia. Propenas didirikan pada 12 Desember 2022 di Serang, Banten, dan telah berbadan hukum.
Dalam keterangannya, Ketua Umum Propenas, N Wiwin SKom MTI, mengutarakan harapannya agar Propenas berkembang sebagai organisasi perkumpulan yang kreatif, inovatif, dan mandiri. “Kami mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas atau tanggung jawab,” ujarnya.
Dia menambahkan, Propenas akan mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia anggota. Selain itu, Propenas akan terus menambah jaringan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan Langkah ini, tuturnya, Propenas berharap bisa memberi manfaat bagi peningkatan ekonomi bangsa terutama dari kelompok usaha kecil dan menengah. UMKM merupakan salah satu pilar ekonomi bangsa yang untuk upaya peningkatan kesejahteraan nasional.
Propenas, kata Wiwin, memiliki nilai perjuanngan berupa keadilan, kemandirian, profesional, kebersaamaan, dan kekeluargaan. Selain itu, Propens juga menjunjung sikap antipemerasan, antikorupsi, kesetaraan tanpa diskriminasi, serta solidaritas nasional dan internasional.
Visi yang diusung Propenas adalah menjadi lembaga profesi konsultan pendamping terkemuka yang memiliki kualitas, kreadibiltas, dan kompetensi terbaik untuk koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Propenas senantiasa membangun kolaborasi dan kerja sama antarlembaga teekait untuk kemajuan organisasi. Keanggotaan Propenas bersifat bebas, terbuka, dan bertanggung jawab.