Ahad 29 Oct 2023 23:08 WIB

Ahli Waris Pelaku Pemotongan Pipa Air Laporkan Kapolresta Bogor

Ahli waris pelaku pemotongan pipa air melaporkan Kapolresta Bogor ke Mabes Polri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor usai dipotong oleh seorang ahli waris pemilik lahan. Ahli waris pelaku pemotongan pipa air melaporkan Kapolresta Bogor ke Mabes Polri.
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Kondisi pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor usai dipotong oleh seorang ahli waris pemilik lahan. Ahli waris pelaku pemotongan pipa air melaporkan Kapolresta Bogor ke Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polemik pemotongan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor masih berlanjut. Oknum pemotong pipa yang merupakan ahli waris bernama Ratnaningsih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Pengacara Ratna, Selestinus A. Ola, mengatakan pelaporan itu dilakukan karena pihaknya menduga ada keberpihakan yang dilakukan Polresta Bogor Kota terhadap kliennya. Selain itu, ia turut menduga ada upaya kriminalisasi terkait pemotongan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng itu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, kliennya sudah melapor ke Polreta Bogor Kota terlebih dahulu terkait terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 385. Kemudian, Perumda Tirta Pakuan melaporkan balik Ratnaningsih dengan dugaan perusakan dengan Pasal 406.

“Kemudian proses hukum juga sudah berjalan ini, di mana keduanya saling melaporkan. Nah, proses di kepolisian juga aneh. Ibu Ratna yang melaporkan terlebih dahulu ke Polresta Bogor Kota dan baru Ibu Ratna yang diperiksa belum ada pemeriksaan saksi lainnya,” kata Selestinus, Ahad (29/10/2023).

Sedangkan, lanjut dia, laporan dari Perumda Tirta Pakuan terhadap kliennya prosesnya sekarang sudah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, ia menduga ada pasal yang ditambahkan oleh Polresta Bogor dengan Pasal 170 KUHP.

“Tujuannya diduga akan mengkriminalisasi Ibu Ratna karena pasal itu bisa menahan orang dengan penambahan Pasal 170 KUHP. Diduga Kapolresta ini mempunyai target mengkriminalisasi Ibu Ratna. Kasihan orangtua renta ini sedang memperjuangkan haknya tetapi mau dikriminalisasi,” ucapnya.

Selestinus menilai tahapan yang dilakukan oleh Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya tidak benar. Sehingga ia secara resmi melaporkan Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya yang menangani kasus ini, ke Propam Mabes Polri sejak Kamis (26/10/2023).

“Dengan permintaan agar mereka (Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya) diperiksa dan dihukum, diberikan sanksi tegas,” kata dia.

Di samping itu, ia meminta agar Kapolri memerintshkan Kapolresta Bogor Kota memberikan pengawalan, terhadap Ratnaningsih yang akan melakukan pembongkaran pipa air Perumda Tirta Pakuan yang melintas di atas tanahnya. Sebab hingga saat ini kliennya tidak menerima ganti rugi maupun kompensasi yang diminta.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa penanganan laporan kedua belah pihak telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Dan saat ini sudah 15 orang yang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang ahli waris bernama Ratnaningsih meminta kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, karena lahan seluas 55 meter persegi miliknya dilewati oleh pipa PDAM. Tak kunjung menerima uang kompensasi tersebut, akhirnya keluarga ahli waris menggergaji pipa air yang berada di bawah Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement