Ahad 29 Oct 2023 12:24 WIB

Pengacara Ungkap Danu Sempat akan Dijadikan Bendahara Yayasan

Siswa di yayasan pendidikan milik korban dan tersangka fiktif.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan pengacara M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat akan dijadikan bendahara yayasan Bina Prestasi Nasional yang dimiliki tersangka Yosep Hidayah. Hal itu akan dilakukan setelah peristiwa pembunuhan dua tahun silam terjadi.

Setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Achmad Taufan mengatakan, kliennya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi. Namun, berdasarkan keterangan Yoeries di berbagai media massa bahwa Yosep hendak menjadikan Danu bendahara yayasan.

Baca Juga

"Yosep mempunyai inisiatif menjadikan Danu sebagai bendahara," ujar dia saat dihubungi, Ahad (29/10/2023).

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi pun, ia mengatakan Danu sering dimintai bantuan oleh korban dan Yoeries terkait audit. Achmad juga menyoroti sejumlah kejanggalan pada Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep Hidayah tersangka lainnya. Yayasan dan perebutan harta tersebut diduga menjadi motif pembunuhan.

"Kita soroti yayasan, banyak kejanggalan dari yayasan dengan kondisi yayasan begitu, dengan gaji (pengurus) yayasan seharusnya tidak boleh menerima gaji. Polisi sudah tepat mendalami yayasan ini," kata dia.

Sejak menjadi kuasa hukum Danu, ia mengaku sudah mencurigai yayasan pendidikan milik Yosep Hidayah diduga menjadi motif pembunuhan terjadi. Achmad Taufan pun menduga pelaku sangat hebat untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan.

Jika faktor yayasan dan harta yang menjadi sumber keributan, ia menduga dan mengindikasikan yayasan digunakan sebagai tempat pencucian uang. Apalagi, diketahui bahwa siswa di yayasan pendidikan tersebut fiktif. "Berarti ada indikasi (dugaan) yayasan digunakan sebagai tempat pencucian uang," kata dia.

Dugaan yayasan untuk pencucian uang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement