REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman menggelar pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023). Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan seorang pria berinisial BRS (47 tahun) melakukan rudapaksa terhadap anaknya selama 11 tahun.
"Perbuatan keji si tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun, dari korban kelas 2 SD sampai tamat SMA," kata Riski di Mapolresta Sleman, Kamis.
Adapun kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban masih kelas 2 SD disuruh untuk tidur oleh pelaku. Saat korban berbaring, pelaku meraba tubuh korban hingga terjadi persetubuhan.
"Dari hasil pemeriksaan si korban karena ini dilakukannya sejak kecil, saat si pelaku melakukan tersebut, si korban itu menganggap itu hal yang wajar, hal yang sopan," ucapnya.
Namun seiring beriringnya waktu, korban baru menyadari tindakan yang dilakukan ayahnya tersebut merupakan tindakan pencabulan. Korban terakhir dicabuli pada November 2022 lalu. Korban beberapa kali diancam akan dibunuh jika memberitahu aksi bejatnya ke orang lain.
Korban beberapa kali melaporkan tindakan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya. Namun pelaku beberapa kali menolak.
"Akhirnya korban atas masukan si pacarnya waktu pelaku berbuat keji dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si ibu bahwa benar apa yang dia ceritakan selama ini," ungkapnya.
Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kamis (19/10/2023). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni ibu, pacar korban, dan kepala dukuh tempat korban tinggal.
Pelaku diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa flashdisk berisi rekaman video pelaku, satu buah sprei warna cokelat, dan satu unit celana pendek warna biru muda.