REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa tidak ada persyaratan khusus di dalam undang-undang yang mengatur bahwa bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus anggota partai. Pernyataannya ini merespons status Gibran Rakabuming Raka.
“Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai. Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim ditemui usai pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (23/10/2023).
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai anggota kader PDI Perjuangan. Sementara, Gibran dirinya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo.
KIM terdiri dari empat partai parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai asal Gibran telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.
“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” tegas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim tidak mempermasalahkan terkait status keanggotaan partai Gibran. Pasalnya, kata dia, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang menjadi syarat pencalonan.
“Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU,” katanya.
Hasyim pun mengatakan Gibran sudah mengantongi surat izin dari Presiden RI Joko Widodo. Oleh sebab itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran maupun Prabowo sudah lengkap.
Pada Rabu siang, Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU RI, Jakarta untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres 2024. Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja bernuansa biru.
Mereka tampak didampingi oleh ketua umum partai politik KIM, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Prabowo dan Gibran menjadi pasangan bakal capres dan cawapres ketiga yang mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran ke KPU RI. Sebelumnya pada Kamis (19/10), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri ke KPU.