Senin 23 Oct 2023 20:41 WIB

Bakar Alang-Alang Usai memancing, Pemuda di Klaten Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Tersangka tidak menyangka api akan membakar lahan yang lebih luas.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN–Polres Klaten menetapkan satu tersangka pembakaran hutan di daerah Batilan, Krakitan, Bayat, Klaten. Tersangka adalah AB (19 tahun) warga Kalikebo, Trucuk, Klaten.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka dan temannya usai melakukan kegiatan memancing pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana pancing milik tersangka tersangkut di ranting kering.

Baca Juga

"Dengan posisi dibonceng tersangka meminta temannya untuk berhenti. Setelah menghentikan laju motor sepeda motor pelan pelan mundur dan tersangka masih di posisi masih membonceng di atas motor mencoba melepas kail yang tersangkut ranting dan alang alang dengan menarik-narik kuat namun kesulitan terlepas," kata Umar, Senin (23/10/2023).

Setelah itu, tersangka yang mengantongi korek api membakar alang-alang di sekitar kail. Alanya adalah ingin memudahkan melepaskan kail yang tersangkut. "Lalu setelah kail terlepas maka tersangka tidak mematikan api dan juga tidak menyangka akan membakar lahan yang begitu luas," katanya.

Selanjutnya, keduanya berniat untuk pulang. Namun, tak berselang lama mereka dicegat oleh seseorang dan ditanyai maksud membakar hutan. "Sekitar 5 menit kemudian saat perjalanan ke rumah, saksi dan tersangka dihentikan oleh seseorang dan mengatakan maksudmu piye ngobong, tersangka pun menjawab apa besar kebakarannya Pak, saya ikut memadamkan," ujarnya.

"Saksi bersama tersangka yang berboncengan memutarbalikkan motor untuk mengarah kembali ke TKP, setelah di TKP saksi dan terlapor ikut memadamkan bersama pihak perhutani," katanya menambahkan.

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan penyidik sudah memeriksa dua saksi. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya korek api.

"Kita amankan satu buah korek api gas, satu jaket hoodie, sepeda motor Vario, dan alat pancing. Pasal yang diterapkan Pasal 50 ayat 2, huruf B jo Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 78 ayat 5 UU 6 Tahun 2023 ancaman hukumannya adalah lima tahun denda Rp 3,5 miliar," kata Warsono.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement