Senin 23 Oct 2023 23:07 WIB

KPK Diminta Tetapkan Petinggi Tiga Pabrik Rokok Jadi Tersangka

KPK harus usut tuntas korupsi yang melibatkan eks kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memberikan keterangan pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memberikan keterangan pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik dan direktur tiga pabrik rokok yang nama mereka mencuat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto layak ditetapkan menjadi tersangka. 

Pasalnya, pemilik dan direktur tiga pabrik rokok tersebut berinisiatif memberikan uang gratifikasi untuk menyuap Eko Darmanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Baca Juga

Demikian disampaikan Analis di Pusat Kajian Kepabeanan dan Cukai (PKKC), Abdul S, dalam menanggapi aliran dana gratifikasi dari pemilik dan direktur tiga pabrik rokok di Jawa Timur kepada Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

"Inisiatif memberikan uang gratifikasi itu datang dari pemilik dan direktur tiga pabrik rokok tersebut, bukan dari Eko Darmanto. Mereka memberikan suap supaya Eko Darmanto yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I tidak menindak rokok-rokok ilegal yang mereka produksi dan distribusikan ke luar Pulau Jawa,” jelas Abdul kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/10). 

Seperti diketahui, identitas pemilik dan direktur tiga pabrik rokok tersebut terungkap setelah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada tanggal 10 Oktober 2023 mengatakan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK bahwa penyidik KPK telah mendalami dugaan adanya penyerahan uang dalam kasus dugaan  gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Tiga nama pemilik dan direktur tiga pabrik rokok yang disebutkan Fikri, yaitu Martinus Suparman selaku Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, Muhammad Choiril pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo, dan Ong Andy Wiryanto sebagai pemilik PT Andika Pratama Sentosa.

Lebih lanjut Abdul memaparkan, Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I pada 2012 – 2015. Saat menjabat, Eko Darmanto melakukan gebrakan-gebrakan menindak dan menyita rokok-rokok ilegal yang diproduksi pabrik-pabrik rokok di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I. 

Salah satu penindakan yang mencuatkan nama Eko Darmanto ialah ketika berhasil  membongkar jaringan distribusi rokok-rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi pada Oktober 2012. Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal disita dan sekaligus saat itu modus memakai jasa ekspedisi untuk mengirim rokok-rokok ilegal berhasil dibongkar.

"Dalam kajian kami, Eko Darmanto adalah PNS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berani melawan dan menindak para mafia rokok ilegal. Namun, kemudian dia terpeleset karena terbujuk tawaran uang yang tidak sedikit dari para mafia rokok ilegal di Jawa Timur,” urai Abdul.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kasus gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, kata Abdul, adalah sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Eko Darmanto bertugas di Jambi sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi. 

"Sebelum bertugas di Jawa Timur pada tahun 2012, Eko Darmanto tidak mengenal pemilik dan direktur tiga pabrik rokok yang menyuapnya, karena dia lama bertugas di Jambi. Kemudian Eko Darmanto dipromosikan ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I. Di sini lah dia melakukan gebrakan memberantas rokok-rokok ilegal yang diproduksi pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur. Menurut kajian kami, untuk menghentikan gebrakan yang dilakukan Eko Darmanto, pemilik dan direktur tiga pabrik rokok itu berusaha menyuap Eko Darmanto dan mereka berhasil,” jelas Abdul. 

Karena itu, menurut Abdul, KPK harus mendalami inisiatif dan tujuan pemilik dan direktur tiga pabrik rokok yang memberikan uang gratifikasi kepada Eko Darmanto. Jika terbukti uang gratifikasi itu untuk menyuap, maka pemilik dan direktur tiga pabrik rokok tersebut harus dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Saya harap agar KPK profesional menjalankan tugas memberantas korupsi. Dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, saya minta KPK jangan hanya membidik Eko Darmanto karena inisiatif memberikan uang gratifikasi datang dari pemilik dan direktur tiga pabrik rokok itu dengan tujuan untuk menyuap Eko Darmanto agar mereka aman menjalankan bisnis ilegal memproduksi dan mendistribusikan rokok-rokok ilegal,” pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement