REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Ia sendiri merasa aneh adanya gugatan tersebut.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, ya kan," singkat Prabowo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
"Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," sambungnya.
MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).