Senin 23 Oct 2023 13:30 WIB

MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Ini Respons Prabowo

Dengan adanya putusan MK, Prabowo yang berusia 72 tahun masih bisa nyapres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Ia sendiri merasa aneh adanya gugatan tersebut.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, ya kan," singkat Prabowo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

"Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," sambungnya.

MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement