Sabtu 21 Oct 2023 17:46 WIB

Tim Dokter RSPAD Gelar Rapat Pleno Soal Tes Kesehatan Anies-Muhaimin

Pemeriksaan kesehatan dimulai dari pukul 07.15 dan selesai pukul 16.07 WIB.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir melakukan medical check up di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir melakukan medical check up di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya mengatakan tim dokter khusus pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menggelar rapat pleno hasil tes kesehatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu.

"Setelah rapat pleno, kami akan segera antarkan hasil pemeriksaan itu ke KPU RI," kata budi Sulistya dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Budi menambahkan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan Anies-Muhaimin telah selesai dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 07.15 dan selesai pukul 16.07 WIB.

Menurut Budi, pemeriksaan kesehatan itu sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas pencalonan keduanya untuk Pilpres 2024.

"Sesuai mandat KPU, kami akan pleno sore ini. Seluruh hasil rangkaian pemeriksaan kesehatan akan diserahkan kepada KPU," katanya.

Sementara itu, bakal capres Anies Baswedan mengatakan, bersama bakal cawapres Muhaimin Iskandar telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pencalonan peserta Pilpres 2024.

"Kami merasa pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, ringkas, efisien. Semua rangkaian pemeriksaan dapat selesai lebih awal dari jadwal yang seharusnya pukul 17.00 WIB," kata Anies.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement