REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pos Indonesia bersama Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani nota kesepahaman terkait sinergitas tugas dan fungsi pada layanan pendidikan dan keagamaan kedua belah pihak di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Tonggo Marbun, Senior Vice President (SVP) Enterprise Business Pos Indonesia Arifin Muchlis, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan perwakilan dari kedua pihak lainnya.
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Tonggo Marbun mengatakan, kerja sama antara Pos Indonesia dan Kemenag merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan layanan pada bidang pendidikan dan keagamaan, serta bentuk kerja sama saling menguntungkan lainnya.
"Ruang lingkup nota kesepakatan ini diantaranya meliputi pemanfaatan layanan jasa kurir dan logistik yang disediakan Pos Indonesia, pelayanan layanan jasa keuangan, pemanfaatan layanan persuratan, dan lainnya," ujar Tonggo Marbun.
Menurut Tonggo, setelah kerja sama ini, Kemenag akan memanfaatkan jasa kurir dan logistik Pos Indonesia dalam mengirimkan surat hingga barang ke seluruh pelosok negeri. Potensi menggarap layanan ini cukup besar, mengingat Kemenag memiliki kantor di setiap wilayah, lembaga pendidikan, dan lainnya.
"Kerja sama ini tak lepas dari ketersediaan SDM, sarana, dan prasarana Pos Indonesia yang tersebar di semua kecamatan di Indonesia. Kami didukung lebih dari 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu," jelas dia.
Selain menyepakati kerja sama dalam hal pengiriman barang dan logistik, Pos Indonesia juga akan melakukan sosialisasi layanan pos di semua kantor atau lembaga di bawah Kemenag. Selain itu, juga dilakukan pengembangan kerja sama lainnya.
Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, kerja sama dengan Pos Indonesia merupakan upaya Kemenag meningkatkan layanan bidang pendidikan dan layanan bidang agama. Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi kedua belah pihak.
"Harapan kami semoga dengan adanya Nota Kesepakatan tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Agama dan Pos Indonesia dapat berjalan dengan baik," jelas dia.
Menurut dia, Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Visi yang diemban adalah Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Kementerian Agama mempunyai misi antara lain meningkatkan pelayanan keagamaan yang adil, mudah dan merata serta meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.