REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming beri tanggapan terkait Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang dikabarkan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pendaftaran cawapres Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat ditemui di DPRD Kota Solo. Disinggung apakah Erick Thohir yang akan menjadi cawapres Prabowo, Gibran meminta untuk menanyakan pada yang bersangkutan.
"Itu tadi yang bikin SKCK siapa? Ya itu? Makasih, ya. (Erick jadi cawapres Prabowo) Tanya Pak Erick. Sudah dari tadi siang (dapat kabarnya)," kata Gibran, Rabu (18/10/2023).
Seperti diketahui, usai MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik wali kota maupun gubernur nama Gibran dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo. Namun, hingga kini Gibran mengaku belum mengurus salah satu persyaratan pendaftaran untuk menjadi cawapres yakni SKCK.
"Saya kalau ngurus pasti ketahuan, kan ke PN ke kepolisian pasti ketahuan dong, aku kan ora ngurus apa-apa. (Rencana ke depan?) Nggak ada planning, saya ngalir," katanya.
Gibran malah meminta awak media meminta keterangan pada sosok yang mengurus SKCK. Pasalnya ia mengaku pasif.
Informasi yang dihimpun Republika, Erick Thohir dan Yusril telah mengurusi hal tersebut. "Tolong wawancarai sek ngurus SKCK ya. Tanya yang ngurus SKCK tadi saja ya. Kalau saya pasif," katanya.
Disinggung soal bagaimana jika dirinya tak jadi berdampingan dengan Prabowo sebagai cawapres, Gibran mengatakan ia memang tak pernah menawarkan diri. Pihaknya juga mengatakan itu adalah ranah para ketua umum partai.
"Lah, sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri, orang lain yang ngajak, wartawan temen-temen media pemberitaan terus. Urusan pencalonan itu ketua ketua yang berhak ya," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat tersebut dibuat untuk keperluan syarat pendaftaran sebagai cawapres Pilpres 2024.
PN Jaksel telah menerbitkan surat tersebut dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 pada Senin (16/10/2023). Dalam surat itu tertera nama, alamat, dan foto Erick Thohir.
Dalam surat yang diteken Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso itu, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat tersebut.
"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," masih bunyi surat tersebut.