Rabu 18 Oct 2023 15:57 WIB

Buang Mayat Bayi di Halaman Rumah, Wanita Asal Banyumas Jadi Tersangka

Perempuan Banyumas diduga malu melahirkan bayi meski berstatus lajang

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang wanita berinisial GN (22 tahun) warga Desa Gunungwetan Kec. Jatilawang, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir.
Foto: Antara
Seorang wanita berinisial GN (22 tahun) warga Desa Gunungwetan Kec. Jatilawang, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang wanita berinisial GN (22 tahun) warga Desa Gunungwetan Kec. Jatilawang, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir. Tersangka merupakan ibu dari bayi perempuan yang ditemukan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah yang beralamat di Desa Gunung Wetan Kec Jatilawang, Kab.Banyumas pada hari Ahad (8/10/23). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.

"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/23) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim saat dikomfirmasi, Rabu (17/10/23).

Ia menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, pada hari Rabu (4/10/23) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain. Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Selanjutnya tersangka memasukan bayi ke dalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya. Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.

"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," kata Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement