Selasa 17 Oct 2023 17:27 WIB

Kampanye di Kampus, Kemendikbud: Jangan Sampai Kampus Punya 'Warna'

Kemendikbud sebut jangan sampai kampanye membuat kampus punya 'warna' tertentu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Perguruan Tinggi - ilustrasi. Kemendikbud sebut jangan sampai kampanye membuat kampus punya 'warna' tertentu.
Foto: blogspot.com
Perguruan Tinggi - ilustrasi. Kemendikbud sebut jangan sampai kampanye membuat kampus punya 'warna' tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kampanye kini diperbolehkan dilakukan di perguruan tinggi dengan sejumlah ketentuan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan semua kampus untuk tetap menjadi tempat yang paling netral dan jangan sampai kampus menjadi ‘berwarna-warni’.

“Tentu kita berharap kampus itu menjadi tempat paling netral. Jangan sampai kampus menjadi ‘berwarna-warni’ kasihan mahasiswa dan kampusnya,” ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, aturan terkait pelaksanaan kampanyedi perguruan tinggi sudah dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU. Dia menyebutkan beberapa aturan yang sudah diatur tersebut, di antaranya pelaksanaan kampanye dibatasi hanya pada hari libur dan yang bisa hadir adalah mereka yang secara undang-undang (UU) boleh hadir. 

“Jadi seperti anak-anak di bawah umur tidak boleh hadir. Kemudian yang hadir hanya sivitas kampus, jadi hanya mahasiswa, dosen PNS tidak boleh ikut, yang hadir hanya mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen yang bukan ASN,” kata dia.

KPU RI menegaskan, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh Sabtu dan Ahad agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Ahad dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. 

Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. "Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," kata Mellaz, dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (25/9/2023). 

Dalam draf PKPU tersebut, kata dia, juga diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat. Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah, mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Dia menambahkan, dalam rancangan PKPU itu, dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement