Jumat 29 Sep 2023 09:10 WIB
Memilih Untuk Indonesia

Menko PMK Dukung Kampanye di Kampus

Kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye
Foto: Kemenkopmk.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum 2024 berkampanye di ruang pendidikan sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai sebaiknya ada peraturan yang mengatur pemilahan ruang pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye.

Menurutnya, kampanye cukup dilakukan di lembaga pendidikan tinggi seperti kampus atau universitas. “Kalau di kampus, ada sisi baiknya. Kalau sekolah menengah atau di madrasah sebaiknya tidak,” ujar Muhadjir.

Ia menuturkan, kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih dan bisa memberikan pengetahuan dan pendidikan politik kepada masyarakat luas. Kendati begitu ia menghimbau agar kampanye di kampus tetap memperhatikan larangan-larangan kampanye yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

“Kampanye (di kampus) tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, jangan menimbulkan hal yang tidak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU tentang kampanye, khususnya terkait kampanye di lokasi institusi pendidikan pasca putusan MK. “Kami dalam waktu dekat akan merevisi PKPU Kampanye, dengan melibatkan Bawaslu,” ujar Idham.

Dilarang menggunakan atribut kampanye di Kampus

Beberapa aturan dan metode kampanye di kampus tengah dirumuskan oleh KPU. Nantinya, bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah debat, seminar, workshop, dialog politik atau talkshow.

“Paling penting adalah kampanye tidak boleh menganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar maupun perkuliahan. Kampanye harus sesuai dengan karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” ujar Idham menjelaskan.

Selain itu, Idham mengatakan kampanye di kampus juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Penyelenggara kampanye di kampus wajib mengundang lebih dari satu peserta pemilu. Kemudian pihak penyelenggara kampanye juga harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan serta dilarang menggunakan atribut kampanye.

“KPU berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kepada stakeholders dalam menyusun aturan kampanye di tempat pendidikan. Aturannya masih terus kami matangkan dan akan kami tuangkan dalam keputusan,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement