Senin 16 Oct 2023 21:58 WIB

Kejagung Ancam Jemput Paksa Staf Ahli Anggota Komisi I DPR

Kejagung mengancam akan menjemput paksa staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah). Kejagung mengancam akan menjemput paksa staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah). Kejagung mengancam akan menjemput paksa staf ahli anggota Komisi I DPR Nistra Yohan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Nistra Yohan jika kembali tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik terus melakukan pencarian terhadap staf ahli anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, lantaran disebut turut menerima Rp 70 miliar aliran dana tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketut mengatakan, Nistra Yohan sudah dua kali diundang patut untuk dapat diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun dua kali pemanggilan tersebut, tak diindahkan. Saat ini, kata Ketut, Jampidsus kembali melayangkan pemanggilan yang ketiga.

Baca Juga

“Kalau tidak datang tiga kali, kita akan lakukan upaya paksa,” kata Ketut di Kejagung, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Nistra Yohan, disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan tersangka Windy Purnama (WP) sebagai pihak yang menerima uang untuk membantu tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan lanjutan terdakwa Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latief (AAL), dan Yohan Suryanto (YS) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pekan lalu, Irwan dan Windy mengungkapkan adanya gelontoran uang Rp 243 miliar kepada banyak pihak untuk membantu agar kasus korupsi BTS 4G BAKTI tak dilakukan penyidikan.

Ratusan miliaran tersebut, Rp 70 miliar di antaranya diduga mengalir ke Nistra Yohan. Nistra Yohan dikatakan oleh Irwan, dan Windy adalah sebagai staf anggota Komisi-1 DPR.

Sampai saat ini, Nistra Yohan belum berhasil ditangkap, maupun diperiksa. Sementara nama lain yang terungkap di persidangan, beberapa di antaranya sudah berhasil ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, pada Ahad (15/10/2023) tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli (SR) pihak yang disebut Irwan, dan Windy dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima Rp 40 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement