REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta MK menolak uji materi terkait syarat usia capres-cawapres. Ia menilai, MK wajib konsisten memutus perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.
"Putusan MK terkait pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," kata Almuzzammil, Senin (16/10/2023).
Ia mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. Dalam putusannya halaman 56, MK menyatakan UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu.
Hal itu menjadi kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Ini berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.
Dengan kata lain, oleh UUD 1945, itu dianggap sebagai bagian kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama turut berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal.
"Seperti terkait komisioner KPK, hakim MK dan perangkat desa," ujar Almuzzammil.
Anggota Komisi I DPR RI itu menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia. Sebab, MK seakan sudah berubah menjadi positif legislator.
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi," kata Almuzzammil.
Bukan tidak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, PNS dipersoalkan dan jadi polemik ke depannya. Maka itu, Almuzzammil mendesak agar hakim MK bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.
Apalagi, ia menambahkan, momentum saat ini menjelang pilpres. Sehingga, jika dikabulkan malah akan menguat dugaan negatif kepada MK yang selama ini sudah dianggap publik telah ikut bermain politik menjelang pilpres.
"Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut cawe-cawe politik lima tahunan," ujar Almuzzammil.