REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Garut bersama aparat gabungan dari TNI dan Satpol PP Garut menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari tempat hiburan wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena melanggar peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras.
"Ada ratusan botol miras (minuman keras) yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan di tempat hiburan," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Ahad (15/10/2023).
Jajaran Polres Garut bersama TNI, dan Satpol PP Garut melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut.
Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (14/10) malam itu, kata dia, sasarannya seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah perkotaan Garut, dan hasilnya terdapat minuman keras yang sebetulnya dilarang dijual di Garut.
"Hasil 285 botol berbagai jenis di tempat hiburan karena tadi malam kita fokus di tempat-tempat hiburan," katanya.
Ia menyampaikan operasi gabungan itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang selama ini minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan.
Operasi itu, kata dia, tujuan lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait batasan jam operasi tempat hiburan yang hanya sampai pukul 23.00 WIB.
"Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras," katanya.
Operasi pemberdayaan minuman keras itu akan terus dilakukan, begitu juga merazia tempat lainnya yang disinyalir menjual minuman keras.
Seluruh minuman keras itu, kata Masrokan, disita untuk dijadikan barang bukti, yang selanjutnya dimusnahkan.
"Untuk kali ini yang memiliki minuman keras diberi sanksi teguran, peringatan, kalau masih jualan akan ada sanksi tipiring," katanya.