Ahad 15 Oct 2023 22:24 WIB

Aspirasi Banpol PP Non-ASN/Honorer Terus Diperjuangkan

Diharapkan ada formasi khusus bagi Banpol PP Non ASN

Rep: rilis depdagri/ Red: Muhammad Subarkah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah pemuda yang tengah menenggak miras di minuman keras (miras).
Foto: Dok Republika
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah pemuda yang tengah menenggak miras di minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peranan Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat tidak perlu diragukan lagi. Mulai dari penegakan Perda atau Perkada secara rutin sampai dengan penanganan Covid-19 yang lalu, belum lagi andil dan peranannya dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA menegaskan telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) / Non ASN ke Menpan RB hingga ke  DPR RI selaku stake holders. Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Men Pan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini", kata Safrizal dalam riklisnya, Ahad (15/10/2023).

Safrizal menyatakan keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan utk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbgai daerah.  "Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan twrdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kejelasan bagi satpol PP, " jelasnya.

Disebutkannya, tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi  kebutuhan ASN Pol PP ke Kemen PAN RB. Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing", ujar Safrizal.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, dimana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.119 (76,2%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

"Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini" pungkas Safrizal.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement