REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menggelar kegiatan Seminar Nasional Reformulasi Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Acara itu digelar pada Rabu (11/10/2023) di Claro Hotel, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seminar nasional ini diselenggarakan untuk menyampaikan draf Reformulasi IRBI kepada stakeholders dan penerima manfaat IRBI.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati mengatakan, IRBI merupakan dokumen penting yang telah dimanfaatkan berbagai instansi selama 10 tahun terakhir. Secara garis besar, IRBI telah dimanfaatkan dalam 3 hal utama yaitu indikator untuk mengukur keberhasilan upaya pengurangan risiko bencana, sebagai instrumen untuk menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah.
"Dan sebagai salah satu parameter untuk penentuan besaran anggaran pembangunan suatu wilayah," jelas Radit, Jumat (13/10/2023).
IRBI juga memiliki pengaruh penting dalam investasi dan pembangunan wilayah serta penghidupan masyarakat. Mengingat hal tersebut, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam melakukan reformasi agar selanjutnya dokumen IRBI dapat dimanfaatkan lebih maksimal.
Sejalan dengan Radit, Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. IR. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc menyampaikan, penilaian risiko perlu dilakukan reformulasi mengingat dokumen tersebut akan menentukan skala prioritas dalam perencanaan penanggulangan bencana.
Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB Udrekh mengatakan urgensi dari adanya reformulasi IRBI ini adalah dibutuhkan evaluasi setelah 10 tahun pemanfaatan IRBI. Perlu adanya penyesuasin dengan perkembangan kebutuhan khususnya dalam hal metodologi, jenis bencana, dan kebutuhan stakeholders.
Selain penyampaian draf reformulasi IRBI, pada kesempatan semnas tersebut juga dijaring masukan terkait metode perhitungan dan penyusunan IRBI secara berkesinambungan. Beberapa masukan di antaranya, penilaian kapasitas dapat disederhanakan, perlunya mengaitkan IRBI dengan pembangunan yang dapat menimbulkan risiko bencana, dan masukan lainnya terkait penghitungan kapasitas dan kerentanan.
Direktur PERB menyampaikan akan dilakukan pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut dalam menentukan indikator penyusun kapasitas, diskusi teknis dengan Bappenas, dan juga uji coba perangkat reformulasi IRBI.