Sabtu 14 Oct 2023 21:40 WIB

Otorita IKN Siapkan Hunian Berimbang dengan Konsep Kota 10 Menit

Ini upaya Otorita IKN menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat.

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil inisiatif untuk mengintegrasikan konsep "10-Minute City" atau kota 10 menit pada pengembangan hunian berimbang di kawasan tersebut guna menciptakan kota yang memberikan kemudahan bagi penduduknya.

"Kita kan mengadopsi konsep 10-minute city yang artinya pada saat dimana orang hunian bisa mencapai titik-titik fungsi publik, itu dalam waktu 10 menit dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, misalnya bersepeda, dan sebagainya," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim dikutip Antara di Jakarta.

Baca Juga

Silvia menjelaskan, kawasan hunian berimbang tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas publik guna memastikan konsep 10-Minute City dapat terpenuhi.

Pembangunan hunian berimbang itu dimaksudkan untuk memberikan pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki rumah milik.

"Jadi, untuk ASN yang berpindah ke sana akan mendapatkan rumah dinas, kemudian bahwa mereka nanti mau memiliki rumah milik bisa menjadi pilihan, salah satunya lewat pembelian hunian berimbang kalau memang sesuai dengan kriteria," ucapnya.

Langkah tersebut menjadi bagian upaya Otorita IKN untuk menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat dengan memberikan berbagai pilihan hunian yang nyaman dan terjangkau. Selanjutnya, menurut Silvia saat ini aturan terkait hunian berimbang diperlukan untuk mempertegas kebijakan yang ada.

"Jadi sebenarnya itu yang perlu kita dapatkan dulu itu peraturannya, khususnya aturan itu perlu dipertegas supaya bisa dilakukan. Kalau sudah, kelanjutannya kita harus mengatur dalam peraturan kepala, proses tata kelolanya, misalnya dari proses pengajuan oleh pengembang, sampai bagaimana mereka bisa mengeksekusinya," kata Silvi.

Pemenuhan kewajiban hunian berimbang di IKN menjadi salah satu poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang Perubahan IKN. Dengan upaya tersebut, Otorita IKN ingin mempercepat penyediaan perumahan terjangkau yang akan menyumbang kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi.

Adapun, berdasarkan data Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN per 3 Agustus 2023 tercatat progres capaian pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur mencapai 38,1 persen. Presiden Joko Widodo menargetkan, perayaan Hari Ulang Tahun RI tahun depan dapat dilaksanakan di IKN.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement