Keesokan harinya, kedua pasangan itu dipulangkan oleh penyidik, dikarenakan tidak ada laporan atau pengaduan dari istri atau keluarga kedua pasangan. “Sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam konferensi persnya Rabu (11/10/2023) malam.
Oknum dosen yang telah berbuat mesum bersama mahasiswinya sendiri tersebut dilepaskan polisi karena tidak ada yang pihak terkait yang mengadukan. Padahal kasus ini merupakan delik aduan. Sampai saat ini, belum ada pengaduan dari pihak lain seperti istri, anak, keluarga, atau pihak bersangkutan lainnya.
Penyidik Polda Lampung tidak ada alasan untuk menahan keduanya, karena keduanya merasa tidak ada saling merugikan, termasuk belum ada pengaduan dari istri atau keluarga oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Dalam kasus ini, VO mengetahui kalau SY sudah beristri dan memiliki anak. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sah sebanyak enam kali, dilakukan di rumah milik SY sendiri.