Kamis 12 Oct 2023 17:34 WIB

Kemendikbudristek Masih Yakin Implementasi PPKSP Bisa Cegah Kekerasan di Sekolah

PPKSP memiliki mekanisme pencegahan kekerasan lewat edukasi dan tata kelola

Kampanye Setop Bullying. Kemendikbudristek menyebut program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sangat mendesak untuk lekas diimplementasikan.
Foto: DPR RI
Kampanye Setop Bullying. Kemendikbudristek menyebut program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sangat mendesak untuk lekas diimplementasikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sangat mendesak untuk lekas diimplementasikan. Itu perlu dilakukan mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan.

“Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam siaran pers, Kamis (12/10/2023).

Hal itu dia sampaikan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa (10/10/2023) lalu. Kegiatan itu menjadi tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan satuan tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.

Penguatan kapasitas tersebut menyasar unit pelaksana teknis (UPT), dinas pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK. Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk menjadi penggerak dalam melakukan advokasi sekaligus mengimplementasikan Permendikbudristek PPKSP di lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah.

“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tutur dia.

Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di tiga region, yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian Timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian Tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian Barat.

“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” tambah Rusprita.

Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan.

Berdasarkan data pada dasbor PPKSP yang dikembangkan oleh Puspeka Kemendikbudristek pertanggal 10 Oktober 2023, tercatat sejumlah 18.022 satuan pendidikan yang membentuk TPPK.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya PPKSP, TPPK akan bermitra dengan Satgas PPKSP sesuai kewenangan pembagian pengelolaan pendidikan di lingkup pemerintah daerah. Satgas sendiri berfungsi sebagai koordinator PPKSP di tingkat daerah,” ungkap Rusprita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement