REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut MK bakal menggelar sidang putusan soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pekan ini. MK mensinyalkan kabar itu tidak benar.
Juru Bicara MK Fajar Laksono meminta publik bersabar menunggu jadwal pengumuman putusan itu. Fajar mengimbau masyarakat dapat mengecek situs resmi MK secara berkala guna mendapat informasi resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Fajar kepada Republika, Senin (9/10/2023).
MK memang rutin mengunggah agenda sidang di situs resminya. Berdasarkan penelusuran Republika, MK tak menjadwalkan agenda sidang putusan perkara apapun hingga 19 Oktober 2013. Adapun masa pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
"Kalau belum (ada di jadwal) berarti belum diagendakan," ujar Fajar.
Selain itu, Fajar enggan menanggapi apakah para hakim MK sudah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara ini atau belum. Padahal kalau hakim MK sudah menggelar RPH, maka sidang pengucapan putusan tak lama lagi akan digelar.