Senin 09 Oct 2023 13:16 WIB

Keluarga Lukas Enembe Sempat Paksa Hakim Agar Bacakan Vonis Hari Ini

Hakim menunda pembacaan putusan, meski sempat dipaksa keluarga Lukas Enembe.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pengunjung mengenakan pakaian bergambarkan terdakwa Lukas Enembe saat menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
Foto:

Sementara itu, Majelis hakim mengakui memahami isi hati dari keluarga Lukas Enembe. Namun hukum acara persidangan tak menghalalkan vonis dibacakan hari ini. 

"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa," ujar Rianto. 

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.  Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement