Sementara itu, Majelis hakim mengakui memahami isi hati dari keluarga Lukas Enembe. Namun hukum acara persidangan tak menghalalkan vonis dibacakan hari ini.
"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa," ujar Rianto.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.