Jumat 06 Oct 2023 16:43 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR: Korban Dipukul Botol, Dilindas

Kronologi penganiayaan oleh anak anggota DPR sesuai CCTV dan prarekonstruksi.

Rep: Dadang Kurnia, Bambang Noroyono, Wahyu SUryana/ Red: Andri Saubani
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengungkapkan sejumlah kekerasan yang dilakukan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, terhadap kekasihnya DSA (29), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan yang dimaksud dilakukan di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Lenmarc Mal Surabaya, pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Kekerasan yang pertama kali dilakukan adalah melakukan penendangan ke arah kaki kanan DSA, hingga korban terjatuh dan berada pada posisi duduk. GR juga sempat melayangkan dua kali pukulan ke arah kepala korban DSA menggunakan botol minuman keras.

Baca Juga

Tersangka juga sempat melindas korban dengan mobilnya, hingga korban terseret sejauh lima meter. "Mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma pun menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.

"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.

Selanjutnya pada pukul 21.32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut, dan bergabung dengan lima rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras. Kemudian pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.10 WIB, DSA dan GR terlibat cekcok, yang juga disaksikan petugas keamanan dari tempat hiburan malam dimaksud.

"Dari keterangan saksi GR, dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban," ucap Pasma.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement