REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meyakini akan muncul efek jera usai Kejaksaan Agung dan Menteri BUMN Erick Thohir, secara masif melakukan bersih-bersih terhadap BUMN. Setelah Erick melapor, Kejagung menegaskan akan menjadikan kasus dugaan korupsi dana pensiun (Dapen) yang dikelola empat perusahaan BUMN, sebagai prioritas yang akan mereka usut.
"Betul, saya meyakini akan muncul efek jera setelah laporan tersebut," kata Fickar, Jumat (6/10/2023).
Fickar menjelaskan, dengan bersih-bersih BUMN ini, direksi ataupun manajemen perusahaan BUMN lainnya akan takut melakukan praktik korupsi. Dengan begitu, kasus serupa diharapkan tidak terjadi di perusahaan pelat merah lainnya. Langkah Erick Thohir melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung sudah tepat.
Erick Thohir melaporkan empat perusahaan BUMN atas dugaan korupsi pengelolaan dapen ke Kejagung pada Selasa (3/10/2023). Empat perusahaan itu adalah PT Inhutani, PT Angkasa Pura I, PT Perkebunan Nusantara atau PTPN, dan ID Food.
Sebelum membuat laporan, Erick telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pengelolaan dapen di empat perusahaan tersebut. Hasilnya, ada kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.
Kerja sama Erick Thohir dengan Kejagung dalam bersih-bersih BUMN, sejauh ini sudah membuahkan hasil positif. Sejumlah kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah sudah berhasil diproses hukum. Mulai dari kasus Jiwasraya, ASABRI, Taspen, dan lain-lain.