REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia. Dalam kasus ini, ASD yang berperan sebagai chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.
“Fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Jumat (6/10/2023).
Selain memerintah korban membuka baju, kata Hengki, ASD juga membentak-bentak dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut. Dia menyebut, hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban.
Tak puas dengan itu, tersangka ASD juga memfoto korban saat pelaksana kegiatan body checking dalam keadaan telanjang.
“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini. Saya tidak boleh sebutkan disini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan di sini,” kata Hengki.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.