Kamis 05 Oct 2023 09:28 WIB

Ada Jejak Sang Kapolda di Pulau Tengah, Karimunjawa

Nakhoda Hamka pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai, Kalteng ke Pulau Tengah.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Sebuah resort dibangun di dermaga Pulau Tengah di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Foto: Republika.co.id/Nashih Nasrullah
Sebuah resort dibangun di dermaga Pulau Tengah di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

REPUBLIKA.CO.ID, Rabu (4/10/2023) pagi, perahu kecil mengantarkan Republika.co.id dan sejumlah awak media mengitari Pulau Tengah di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Perjalanan ditempuh sekitar 15 menit dengan perahu kecil.

Dari kejauhan tampak Grand Mega Diving Resort & SPA berdiri dengan dermaga kayu-kayu ulin yang kokoh, sekaligus estetik. Tertulis di plang jelas papan informasi "Selain karyawan dilarang masuk".

Nakhoda kapal sebenarnya menolak mengantarkan awak media menuju Pulau Tengah. "Mboten purun Pak kulo mboten wanton menepi (tidak mau Pak, saya tidak berani menepi)," kata sang nakhoda yang meminta disamarkan identitasnya kepada Republika.co.id dan sejumlah penumpang.

Ketakutan sang nakhoda memang beralasan. Kasus dugaan illegal logging yang diduga melibatkan pemilik Grand Mega Diving Resort & SPA, pernah menyeret sejumlah warga Kemujan, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, ke meja hijau pada 2022.

Namun kini, justru warga di Desa Kemujan, Kepulauan Karimunjawa, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah, Kepulauan Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jateng.

Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di Grand Mega Diving Resort & SPA, Abdussalam, ia pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang diangkut kapal. Kayu tanpa disertai dengan dokumen lengkap hanya nota jumlah unit yang dibawa.

Menurut dia, rata-rata setiap bulan ada empat kali pengiriman kayu dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan. "Kayu diperuntukkan untuk membangun resort di Pulau Tengah punya Ibu Megawati," kata Abdussalam yang kala itu bekerja sebagai engineering pada Rabu (4/10/2023).

Dia mengungkapkan, sebagai pemilik resort dan pengelola Pulau Tengah, Ibu Megawati dikenal mempunyai kedekatan dengan Irjen Ahmad Luthfi, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jateng. "Namun pada saat itu, beliau masih menjabat Wakapolda Jateng," kata Abdussalam.

Mantan nakhoda kapal, Hamka mengaku, pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dibawa ke Pulau Tengah, Karimunjawa. Selama membawa kayu dengan kapal, ia terlibat tiga kali pengiriman tanpa disertai surat sama sekali.

Hamka berkisah, aktivitas pengambilan dan pengiriman kayu dari Kalteng harus dilakukan pada malam hari. Jika perahunya sampai di Pulau Tengah pada siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa. Kemudian, kapal kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu.

Hamka yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman, memilih berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah, lantaran takut terjerat persoalan hukum. Hal itu lantaran kayu yang dibawa tanpa diserta dokumen lengkap.

"Bagaimana kita ambil izin berlayar kalau tidak ada dokumen kayu? Soalnya izin berlayar itu harus tercantum dokumen kayu berapa ratus batang, mana kita berani kalau tidak ada dokumen kayu," ucap Hamka.

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial. Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah pada 16 Maret 2023.

Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan. Gunawan pun melakukan penelusuran langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan berbagai kayu tersebut, yang ternyata digunakan untuk membangun resort.

Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah aparat terkait, namun belum ada penindakan tegas hingga saat ini. Bahkan, menurut Maskuri, salah satu awak media yang mendampingi penggerebekan dugaan praktik penadahan hayu ilegal, praktik itu masih berlangsung sampai sekarang di Pulau Tengah.

"Pembongkaran (muatan) kayu bodong itu masih berjalan September lalu," kata Maskuri. Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penadahan illegal logging yang diduga dilakukan pemilik resort di Pulau Tengah.

"Hukum harus ditegakkan, jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harus ditegakkan, karena melihat ada intimidasi pada warga," ujar Maskuri.

Pemilik Grand Mega Diving Resort & SPA, Megawati, membantah kayu yang dia datangkan dari Kumai, Kalteng statusnya bodong. "Semua kayu kami selalu ada dokumen resmi dari Perhutani. Mungkin ini cuma mereka yang tidak tahu dan tidak mengerti Pak," kata Megawati kepada Republika.co.id, Kamis (5/10/2023),

Ketika Republika.co.id mencoba meminta bukti kepemilikan dokumen kayu tersebut, ia menolaknya dengan alasan privasi dan keamanan. "Maaf Pak dokumen kami tidak bisa kami berikan, takut disalahgunakan. Tapi semua ada di Polres Jepara mulai dari awal membangun sampai saat ini," ujar Megawati.

Republika.co.id, juga mencoba meminta tanggapan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi melalui pesan singkat, tetapi belum mendapat respons.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement