REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tak mengenal istilah injury time atau detik-detik terakhir dalam mengumumkan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"PDIP tidak pernah mengenal strategi injury time (untuk umumkan bakal cawapres Ganjar)," ujar Hasto kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.
Adapun jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres menyisakan waktu tak lama lagi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Menurutnya, pendaftaran bakal capres dan cawapres yang kian dekat membuat sosok pendamping Ganjar sangat dinantikan. Ia menuturkan sosok tersebut tidak jauh dari nama-nama yang beredar saat ini.
"Dari apa yang didialogkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri bersama dengan para ketua umum, bersama dengan Bapak Presiden Jokowi yang sangat intens itu sudah mengerucut," katanya.
Kendati demikian, Hasto tak menutup kemungkinan sosok bakal cawapres Ganjar adalah orang baru yang tidak masuk ke dalam bursa cawapres. Sebab, ada kebutuhan politik yang tidak terduga muncul untuk dipasangkan.
"Pada 2019 muncul suatu kejadian yang lain, karena kebutuhan politik tiba-tiba muncul nama baru dan tunggu waktunya semakin dekat," ucap dia.
Hal ini pernah terjadi pada Pilpres 2019 saat Presiden Jokowi memutuskan Ma'ruf Amin sebagai cawapresnya.
Tak hanya itu, partai berlambang banteng moncong putih itu telah menyiapkan dengan matang berbagai program yang akan dibuat bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo untuk melanjutkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang kami sudah siapkan riset kedaulatan pangan, kami sudah merancang seluruh agenda-agenda yang akan dibuat Pak Ganjar untuk melanjutkan Pak Jokowi. Bagaimana penelitian bahan-bahan untuk makanan kita, bagaimana SDM kita, diprioritaskan agar dilatih ke luar negeri, pembangunan dengan cara geopolitik itu semua," pungkas Hasto.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.